RBG.ID, CIMAHI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) 2023 sebesar 13 persen.
Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.
Hal tersebut diungkap ketua PC SPL FSPMI Kota Cimahi, Asep Supriatna. Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI Kota Cimahi, akan melaksanakan aksi demonstrasi pada tanggal 4 November 2022.
"Meski kita belum tentukan titik aksinya, tapi yang pasti tanggal 4 akan ada demo di Kemenakertrans. Untuk di daerah masih menunggu instruksi, antara DPRD daerah atau di Pemprov," ucapnya, (2/11/2022).
Lebih lanjut, aksi yang dihimpun oleh KSPI juga tetap menolak UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Kita tetap akan menyuarakan ketidakadilan bagi buruh, ditengah harga yang tinggi alangkah baiknya menaikan upah dan menolak Omnibus Law dan Cipta Kerja," tuturnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dede mengatakan, kenaikan upah 13 persen hal yang wajar. Pasalnya selama tiga tahun terakhir upah buruh belum naik.