Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7.381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTs TA 2017.
Sebab itu, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati,” pungkasnya. (sir)