RBG.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah, Jumat (21/10/2022).
Keempat tersangka yaitu ketua kelompok kerja Madrasah Tsanawiah (MTs) Jawa Barat, inisial EH. Kemudian, bendahara kelompok kerja MTs, AL. Mantan manager operasional CV Citra Sarana Grafika, MK dan direktur CV Arafah, MSA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan S.P. Harahap mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi harga dengan menaikkan harga biaya penggandaan soal-soal ujian. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar.
Adapun soal ujian yang dimaksud diantaraya adalah soal dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
“Kelompok kerja MTs Jabar, mengarahkan MTs diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal dan lembar jawaban di lingkungan kantor Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 melalui CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika,” ungkap Sutan sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, sambung Sutan, tersangka EH juga menunjuk anaknya yakni MSA selaku direktur CV Arafah untuk menjadi pihak ke tiga dalam penggandaan tersebut.
“Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp.1,3 miliar,” jelasnya.