Senin, 22 Desember 2025

Begini Syarat Ibu Hamil Daftar Jampersal BPJS Kesehatan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Dinkes menyarankan agar ibu hamil bisa masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. (ist)
Dinkes menyarankan agar ibu hamil bisa masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. (ist)

Itu setelah sebelumnya melakukan verifikasi terhadap data data yang telah diinput. Sehingga, untuk biaya cover Jampersal bukan lagi oleh Dinas Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Sebelumnya kan bidan atau faskes yang menangani kelahirkan mengklaimkannya ke pihak BPJS Kesehatan. Jadi untuk aturan yang sekarang Jampersal ini lebih selektif, dan anggarannya tidak seperti Jampersal sebelumnya yang sudah dialokasikan langsung ke daerah," tuturnya. (gun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X