Itu setelah sebelumnya melakukan verifikasi terhadap data data yang telah diinput. Sehingga, untuk biaya cover Jampersal bukan lagi oleh Dinas Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Sebelumnya kan bidan atau faskes yang menangani kelahirkan mengklaimkannya ke pihak BPJS Kesehatan. Jadi untuk aturan yang sekarang Jampersal ini lebih selektif, dan anggarannya tidak seperti Jampersal sebelumnya yang sudah dialokasikan langsung ke daerah," tuturnya. (gun)