Senin, 22 Desember 2025

Begini Syarat Ibu Hamil Daftar Jampersal BPJS Kesehatan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Dinkes menyarankan agar ibu hamil bisa masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. (ist)
Dinkes menyarankan agar ibu hamil bisa masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. (ist)

RBG.ID, SUMEDANG - Ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) terlebih dahulu harus didaftarkan.

Saat ini, untuk terdaftar di Program Jampersal sangat berbeda dengan yang sebelum sebelumnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Nia Sukaeni mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bila ibu hamil ingin mendapatkam Jampersal.

"Yang pertama yang bersangkutan belum menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Masyarakat), ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan juga aktif," ujar Nia, Senin (10/10).

Data data ibu hamil tersebut, sambung Nia, kemudian diiput oleh nakes melalui aplikasi e-Kohort, lalu selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Bila ibu hamil tersebut sudah tercatat sebagai peserta JKN maka secara otomatis ia tidak akan mendapatkan Jampersal. Begitupun ketika NIK nya tidak aktif maka harus diaktifkan terlebih dahulu ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," katanya.

Dengan demikian, sambubg Nia, yang bisa menentukan seorang ibu hamil bisa mendapatkan Jampersal atau tidak saat ini, adalah Kemenkes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X