"Tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan untuk mempekerjakan kembali 115 TKK ini karena bukan kapasitasnya dan terbentur masalah regulasi," ujarnya.
Melanjutkan, dilematis namun sesuai UU t bahwa personel Satpol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal tersebut, sudah tertuang dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satpol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.
Baca Juga: Terima Ratusan Berkas Calon Panwascam, Bawaslu Bandung Barat tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran
Para TKK Satpol PP KBB ini, kata dia, setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp 2 juta hingga Rp 3,2 juta. Sehingga secara total untuk 115 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta per bulan bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
"Jadi untuk pengamanan sekarang di sejumlah tempat terpaksa pakai tenaga yang ada saja dari PNS. Untuk penjagaan seperti di kantor pemda dan rumah dinas bupati pasti tetap ada," pungkasnya.
Meski status Satpol PP sudah dirumahkan, namun masih terpantau beberapa masih mengikuti dinas. Pasalnya surat resmi kontrak berakhir belum keluar. (kus)