Senin, 22 Desember 2025

Tak Sanggup Gaji, Kontrak Kerja Habis, Ratusan Personel Satpol PP di Bandung Nganggur

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RBG.ID, NGAMPRAH – Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) harus dirumahkan, setelah habis kontrak dan habisnya anggaran.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, sebanyak 115 personel Satpol PP KBB terpaksa dirumahkan setelah habis kontrak dan tidak ada anggaran.

"Gajinya hanya dianggarkan hingga September 2022. Sedangkan sisa gaji 3 bulan sampai Desember 2022 tidak dianggarkan pada APBD Perubahan," ucap Asep.

Ia mengatakan, semua gaji TKK itu sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.

"Kontraknya sudah habis, dan itu (dirumahkan) sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak," tuturnya.

Asep mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan dan polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Siswa Kelas 3 SD Meninggal Dunia Dalam Insiden Kebakaran Rumah di Bandung Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X