Senin, 22 Desember 2025

Paguyuban Korban Yakin Doni Salmanan Dihukum Seberat-beratnya

- Jumat, 30 September 2022 | 18:05 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner melalui platform Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, Kamis (29/9/2022). (FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG)
Suasana sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner melalui platform Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, Kamis (29/9/2022). (FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG)

"Pertanyaan-pertanyaan itu baik dari kuasa hukum juga salah satu hakim anggota yang bertanya seolah memihak terdakwa," ujar pria yang juga korban dengan kerugian Rp 1,3M itu.

Baca Juga: Saksi Ahli: Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE karena Sebar Berita Bohong

Meski begitu, harapan bahwa terdakwa Doni Salmanan tetap akan dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman seberat-beratnya tetap ada.

"Kalau untuk itu kita tetap optimis. Kita juga akan kawal terus jalannya persidangan. Intinya uang korban harus dikembalikan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus penipuan tersebut, Kamis (29/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi ahli. Salah satunya ahli ITE, Ronny yang menyebut Terdakwa Doni Salmanan dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Sementara sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin (3/10) mendatang. (sir)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X