"Pertanyaan-pertanyaan itu baik dari kuasa hukum juga salah satu hakim anggota yang bertanya seolah memihak terdakwa," ujar pria yang juga korban dengan kerugian Rp 1,3M itu.
Baca Juga: Saksi Ahli: Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE karena Sebar Berita Bohong
Meski begitu, harapan bahwa terdakwa Doni Salmanan tetap akan dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman seberat-beratnya tetap ada.
"Kalau untuk itu kita tetap optimis. Kita juga akan kawal terus jalannya persidangan. Intinya uang korban harus dikembalikan," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus penipuan tersebut, Kamis (29/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi ahli. Salah satunya ahli ITE, Ronny yang menyebut Terdakwa Doni Salmanan dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Sementara sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin (3/10) mendatang. (sir)