RBG.ID, BALEENDAH - Paguyuban korban Doni Salmanan optimis akan menang dalam pengadilan kasus penipuan opsi biner melalui platform Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin.
Ia mengaku optimisme itu hadir saat muncul beberapa saksi ahli yang bisa benar-benar memberi keterangan dalam persidangan dengan membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Apalagi dibantu dengan para saksi ahli melalui keterangan sesuai bidangnya masing-masing. Seperti saat persidangan kemarin, dari sudut pandang ITE. Sebelumnya juga ada dari satgas investasi juga yang menegaskan terdakwa melanggar dua hal yaitu menggunakan aplikasi ilegal dan memberikan serta mengajak edukasi trading tidak berizin," jelas Ridwan saat dihubungi Radar Bandung, Jumat (30/9/2022).
Optimisme itu kembali merebak sebab dalam beberapa persidangan yang telah berlangsung, pihaknya merasa ada ketimpangan.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan tak Langgar UU ITE, Tapi Dugaan Ini yang Jadi Masalah
Menurutnya, beberapa saksi korban yang dihadirkan seolah digiring dengan pertanyaan-pertanyaan untuk meringankan terdakwa.