"Tentunya perekrutan ini sesuai dengan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalu bagian Organisasi di Sekertariat Daerah," ucapnya.
Senada, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengaku sedikit lega karena Pansus DPRD bisa betul-betul mewadahi aspirasi yang ada di masyarakat. Namun ia meminta agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
"Terima kasih atas saran, masukan dan rekomendasinya kepada rekan-rekan di BKPSDM berkaitan dengan menyikapi kebijakan tentang tenaga Honorer. Inilah harus ada titik temunya. Ada aspirasi yang harus kita perjuangkan, tapi ada aturan yang harus kita patuhi," tuturnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Dewan Sumedang: Ancaman Lumpuhnya Pelayanan
Adapun kata dia, sebagaimana arahan dari Kemenpan-RB bahwa data tenaga honorer akan dikembalikan ke daerah dan akan dilakukan pengecekan lagi, ditambah dengan SPTJM dari Kepala Daerah.
"SPTJM itu berkonsekuensi hukum, jadi nanti SPTJM dimulai dari dinas langsung ke Sekda, baru ke Bupati. Jadi penjaringannya berlapis. Saya sangat setuju dengan usulan Pansus tentang uji publik terkait data tenaga honorer yang akan dilaksanakan masif dan terbuka," terang Bupati Dony.
Baca Juga: Ratusan Honorer Nakes Sumedang Geruduk DPRD, Mereka Tuntut Ini
Karenanya mulai saat ini, dirinya menekankan agar para kepala SKPD berani dalam menandatangani SPTJM sesuai dengan aturan yang berlaku.