Menurut dia, dana kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor nilainya lebih besar.
“Saya itu tidak punya kepentingan dengan WTP, kami itu over target tahun 2020 dan 2021. Sehingga, tak butuh lagi WTP, DID,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia pun membeberkan soal penjemputannya pada 27 April 2022 oleh KPK bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, ia hanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi dari penangkapan pegawainya.
Ade Yasin menambahkan, awalnya tak menduga yang datang 9 orang dengan 4 mobil datang ke rumah dinasnya yakni petugas KPK, sehingga langsung mengontak Kapolres dan Dandim agar ada pendampingan.
Selanjutnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyarankan Ade Yasin ikut para petugas KPK demi memenuhi prosedur.
“Penyidik KPK sempat sahur dulu, bawa makanan sendiri, tapi saya tak sempat sahur. Setelah mereka sahur berangkat,” tuturnya.
Tapi, saat di gedung KPK, ia mengaku, heran langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.