Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Herman Suryatman menyebutkan, terkait pemanfaatan aset eks HGU yang mencapai 2.000 hektar lebih, Pemda bersama DPRD Sumedang telah menyepakati untuk melakukan berbagai upaya terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insya Allah Pemda sepakat dengan DPRD untuk mengikhtiarkan cara-cara terbaik sesuai dengan ketentuan sebagaimana bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemangunan di Sumedang, sehingga bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang, selain akan dikelola untuk memenuhi sektor perkebunan, 2.000 hektare tanah di 8 wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) juga akan dimanfaatkan sebagai wilayah Industrial Polis BUTOM (Buahdua Ujungjaya Tomo) dengan tujuan untuk menumbuhkan ekonomi daerah dan mensejahterakan masyarakat.
Selain itu Pemkab sepakat bersama Pemprov bagaimana caranya agar ada alas hak yang jelas untuk menata kawasan tanah eks HGU Margawindu.
Sementara berdasarkan hasil rapat pada tanggal 29 September 2020 lalu, Pemkab Sumedang telah mengajukan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah-tanah eks HGU yang meliputi, eks Kareumbi di Desa Mekarahayu Kecamatan Sumedang Selatan, Tanah Negara di Blok Pangupukan (Pasir Cinta) Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, eks Sampora I di Desa Ciawitali Buahdua, eks Kareumbi di Desa Margamekar dan eks Margawindu di Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.
Dari 5 desa yang diusulkan, 3 yang menjadi prioritas di Tahun 2020 yaitu Hak Pakai seluas ± 16 Ha eks Kareumbi di Desa Mekarahayu, 3,3 ha Lahan Tanah Negara di Blok Pangupukan Desa Pakualam, ± 173 ha eks Kareumbi di Desa Margamekar.
Reporter: Jimi
Sumber: Radar sumedang