RBG.ID, SUMDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang kembali berencana terkait pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Margawindu-Cisoka. Hal itu terkait pasca kejadian bencana banjir bandang Citengah usai lebaran 1443 H.
Upaya untuk mewujudkan pengelolaan yang jelas bagi tanah negara bebas itu pun langsung ditanggapi Kementerian Agraria Tata Ruang ATR/BPN saat berkunjung ke Sumedang beberapa minggu kemarin.
Oleh sebab itu, pihak legislatif menilai jika memang Pemerintah Daerah serius untuk melakukan pengelolaan lahan tidur tersebut maka diperlukan payung hukum yang jelas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana. Pihaknya mendorong terbentuknya regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan eks HGU yang saat ini terlantar karena statusnya yang tidak jelas.
Jajang mengatakan hal tersebut pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, di Sapphire City Park Rancapurut, Sabtu (21/5) kemarin, DPRD bersama Pemda Kabupaten Sumedang menyepakati beberapa hal secara khusus terkait langkah Pemda Sumedang dalam menyikapi lahan tidur eks HGU di Sumedang.
Jajang berharap Pemda Sumedang mendapat hak pengelolaan lahan maupun bangunan dan penata-usahaan eks HGU lainnya. Sehingga seutuhnya DPRD akan mendorong secara penuh untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Sumedang.
"Kami mendorong agar beberapa regulasi yang diperlukan segera didiskusikan lebih lanjut, sehingga dalam waktu tiga bulan ini semuanya telah selesai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Jajang.