"Memang gugatan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan cukup alot," katanya saat ditemui Radar Bandung, Kamis (19/5)
Menurutnya, kedua belah pihak memiliki alat bukti serta data yang kuat berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
"Keduanya memiliki alat bukti dan versi masing-masing, karena kan ini sudah lama berlangsung," jelasnya.
Selain itu, dari keempat SDN yang digugat, ada Kepala Sekolah yang statusnya terhitung baru. Sehingga perlu waktu untuk memahami duduk perkara. Ia mengakui, dengan adanya gugatan terkait kepemilikan tanah oleh ahli waris, membuat keempat Kepala Sekolah tersebut kerap mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana mengungkapkan penggunaan SDN Margahayu sudah berlangsung lama.
"Gugatan ke pengadilan baru sekarang, tapi sekolahnya sudah lama berdiri. Pada prinsipnya karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan, kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan," imbuh Yana.
Yana mengklaim pihaknya memiliki alat bukti dan data untuk menguatkan ketika proses sidang berlangsung. Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan segala proses pada pengadilan.