Senin, 22 Desember 2025

Begini Kelanjutan Kasus TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar!

- Jumat, 9 Desember 2022 | 22:37 WIB
Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014/2019, IS dan istrinya EK di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014/2019, IS dan istrinya EK di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Kuasa hukum korban berinisial SG, Jhon Pangestu mengatakan, sidang ketiga kali ini Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak sembilan saksi dan satu diantaranya merupakan mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009/2014 berinisial AS.

"Jadi, dari 9 saksi itu semuanya warga luar Sukabumi. Hanya, AS saja warga Sukabumi. Dalam sidang ini, ia diperiksa karena ada keterkaitan atau teman dari terdakwa IS. Iya, mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini, dipanggil pada sidang ini, karena ia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan dua SPBU di wilayah Sukabumi," kata Jhon, Jumat (09/12/2022).

Saat berjalannya sidang, sambung Jhon, dari pihak terdakwa menyatakan bahwa secara tidak langsung berdasarkan pernyataan para saksi, ia tidak membantah bahwa ada aliran dana untuk pembuatan SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi dan SPBU di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, SPBU Walahar Karawang dan SPBU Panganan Cirebon.

"Tadi saya mendengar dengan jelas, bahwa ada aliran dana dalam proses pembuatan SPBU dan saksi ini menyatakan bahwa memang betul, korban yang memberikan uang dengan jumlah total kerugian sekitar Rp58 Milyar yang terverifikasi," ujarnya.

Dari empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, papar Jhon, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 Miliyar.

Karena, pada satu SPBU pembeliannya seharga Rp12 Milyar. Sementara, untuk pembelian aset tanah di Kampung Pasiripis,  jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan harga sekitar Rp2 Miliar dan pembelian lahan di wilayah Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 Miliar.

"Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Miliar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon," paparnya.

Baca Juga: Diduga Hasil TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Villa Cinta di Cikole

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X