RBG.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyita sejumlah aset di wilayah Sukabumi, terus berlanjut.
Kali ini, kasus dugaan penggelapan uang yang menelan kerugian mencapai puluhan miliar tersebut, tengah memasuki babak sidang ketiga untuk pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, tepatnya di Ruas Jalan Raya Naranata Bale Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (09/12/2022).
Baca Juga: Waduh, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Dua SPBU di Sukabumi
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, bahwa kasus TPPU tersebut, terdapat aliran dana untuk pembangunan empat aset milik tersangka IS yang merupakan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Yakni, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis (24/08/2022) lalu.
Tidak lama setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS yang berada di Kampung Sumur, RT 05/RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.
Setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita tanah seluas 2,1 hektare yang didalam terdapat bangunan berupa Vila Cinta, di jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.