"Iya, kenaikannya sudah ditetapkan mengenai UMK 2023 itu, sebesar 7,78 persen. Cuma dinas kabupaten atau kota di Jabar itu, belum mendapatkan surat keterangan resminya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Tedi, Jumat (09/12/2022).
Baca Juga: SP TSK SPSI Sebut APINDO Terlalu Mendramatisir Isu PHK Ribuan Buruh di Sukabumi
Pihaknya menambahkan, pasca penetapan kenaikan UMK 2023 oleh Gubernur Jabar ini, untuk di Kabupaten Sukabumi, ia menilai tidak menuai reaksi berlebihan dari para buruh maupun serikat pekerja.
"Alhamdulillah, sampai saat ini masih kondusif dan diharapkan kedepannya juga tetap kondusif dan terjaga. Jika, nanti ada buruh atau serikat pekerja mempertanyakan soal UMK, iya pasti akan kita jelaskan sesuai kewenangan dan tupoksi kami di daerah," pungkasnya. (Den).