Senin, 22 Desember 2025

UMK Sukabumi Resmi Ditetapkan, Begini Reaksi SP TSK SPSI

- Jumat, 9 Desember 2022 | 20:16 WIB
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (sumber: radarsukabumi).
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (sumber: radarsukabumi).

"Iya, kenaikannya sudah ditetapkan mengenai UMK 2023 itu, sebesar 7,78 persen. Cuma dinas kabupaten atau kota di Jabar itu, belum mendapatkan surat keterangan resminya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," kata Tedi, Jumat (09/12/2022).

Baca Juga: SP TSK SPSI Sebut APINDO Terlalu Mendramatisir Isu PHK Ribuan Buruh di Sukabumi

Pihaknya menambahkan, pasca penetapan kenaikan UMK 2023 oleh Gubernur Jabar ini, untuk di Kabupaten Sukabumi, ia menilai tidak menuai reaksi berlebihan dari para buruh maupun serikat pekerja.

"Alhamdulillah, sampai saat ini masih kondusif dan diharapkan kedepannya juga tetap kondusif dan terjaga. Jika, nanti ada buruh atau serikat pekerja mempertanyakan soal UMK, iya pasti akan kita jelaskan sesuai kewenangan dan tupoksi kami di daerah," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X