"Terlebih lagi, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga kurang membantu meningkatkan daya beli buruh karena sifatnya sementara, nilainya masih kecil dan tidak semua buruh menerimanya," ujarnya.
Maka dari itu, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi masih berharap, di samping telah mengeluarkan Kepgub tentang UMK, mereka juga memohon kepada Gubernur Jawa Barat, untuk segera mengeluarkan Kepgub untuk upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, sebagaimana yang sudah berjalan tahun ini. Tentunya besarannya harus di atas besaran UMK, karena terkait dengan masa kerja buruh yang di atas 1 tahun.
"Sementara UMK-kan hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Nah, harus diingat juga Kepgub Tentang upah bagi pekerja diatas 1 tahun yang berjalan tahun sekarang itu, harus bisa terus dijalankan untuk tahun depan karena gugatan APINDO terhadap Kepgub tersebut, sudah ditolak oleh PTUN l. Iya, artinya ini bisa terus dijalankan untuk tahun depan," bebernya.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK 2023 ini harus dijalankan di semua perusahaan dan untuk memastikannya, tentu pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan harus bekerja agar aturan ini dijalankan dengan benar.
Karena belajar dari tahun ini, terkait Kepgub upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, tidak semua perusahaan menjalankannya untuk di perusahaan padat karya di Kabupaten Sukabumi dan hanya perusahaan yang buruhnya bergabung dengan SP TSK SPSI Sukabumi saja yang tahun ini menjalankan keputusan upah diatas 1 tahun yang besarannya 3,7 persen sampai 5 persen.
Sementara perusahaan-perusahaan lain yang buruhnya tidak bergabung dengan SP TSK SPSI Sukabumi, ia mengaku kerapi mendapatkan informasi, bahkan laporan tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut.
"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk dijalankan, dan bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi tegas," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, pihaknya membenarkan soal kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi 2023 sebesar 7,78 persen itu, sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar tersebut.