Minggu, 21 Desember 2025

UMK Sukabumi Resmi Ditetapkan, Begini Reaksi SP TSK SPSI

- Jumat, 9 Desember 2022 | 20:16 WIB
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (sumber: radarsukabumi).
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (sumber: radarsukabumi).

RBG.ID, SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Sukabumi sebesar
naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni 7 Desember 2022 dengan Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Sementara, untuk UMK 2023 di Kabupaten Sukabumi berada di kisaran Rp3.351.883,19.

Baca Juga: Daftar UMK di Jabar Tahun 2023, Paling Kecil Kota Banjar Rp1.9 Juta

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon menjelaskan, pasca penetapan kenaikan UMK 2023, serikat buruh dari SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, bisa menerima dengan syarat Kepgub tentang upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun segera dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Keputusan ini, tentu bukanlah putusan yang ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh, tapi ini keputusan yang berpijak pada Permenaker 18 Tahun 2022. Iya, ini jauh lebih baik dibanding keputusan yang awalnya UMK sepenuhnya akan merujuk pada PP 36 Tahun 2021. Dimana kalau merujuk pada PP 36 Tahun 2021 Kabupaten Sukabumi itu hanya mengalami kenaikan sebesar Rp35 ribuan," kata Moch. Popon dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Jumat (09/12/2022).

Menurutnya, apabila melihat perkembangan daya beli masyarakat, termasuk buruh di dalamnya, tentu besaran yang diputuskan dalam Kepgub terkait UMK masih jauh dari pemenuhan kebutuhan layak bagi buruh.

Apalagi dengan kenaikan harga BBM yang tinggi dan sudah dilakukan sebelumnya itu cukup menurunkan daya beli buruh. Karena harga - harga kebutuhan pokok sudah naik sebelumnya. Sehingga pemerintah harus mencari terobosan untuk meningkatkan daya beli buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X