Senin, 22 Desember 2025

DPO 3 Tahun, Mantan Kades Tegalpanjang Diringkus Saat Jualan Mie Ayam

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:51 WIB
Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh saat melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh saat melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai 2018, dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Kades Kabandungan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Selain itu, tidak merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya. Kemudian tersangka juga telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Seperti membangun rumah dan usaha pribadinya.

"Untuk jumlah total kerugiannya mencapai Rp595.397.068. Nah, kemarin pada Selasa (18/10/2022), kita limpahkan perkaranya baik tersangka berikut barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa 44 berkas dokumen pengajuan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kwitansi," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X