Mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai 2018, dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Kades Kabandungan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selain itu, tidak merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya. Kemudian tersangka juga telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Seperti membangun rumah dan usaha pribadinya.
"Untuk jumlah total kerugiannya mencapai Rp595.397.068. Nah, kemarin pada Selasa (18/10/2022), kita limpahkan perkaranya baik tersangka berikut barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa 44 berkas dokumen pengajuan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kwitansi," pungkasnya. (Den).