RBG.ID,SUKABUMI - Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarton membeberkan proses penangkapan Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, M Risman yang diduga korupsi.
Kades Tegalpanjang periode 2013/2018 itu, sebelumnya merupakan buronan Polres Sukabumi Kota atau menjadi DPO polisi, selama tiga tahun atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes Rp500 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Ditahan Kejari
M. Risman berhasil diringkus polisi saat tengah persiapan jualan mie ayam, tepatnya di Jalan Ibrahim Adjie, Nomor 171, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarton didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan. Hal itu berdasarkan laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegalpanjang pada tahun 2018 lalu.
"Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang kepala desa itu tetapi tidak pernah hadir," kata Abduh dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (19/10/2022).
Kemudian Polres Sukabumi Kota menaikan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019 lalu. Pada saat proses penyidikan, kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan M. Risman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor.