"Namun, jika dalam pemeriksaan itu hanya sebatas administrasi soal ganti rugi yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut, maka akan dilihat kembali perkaranya secara mendalam," pungkasnya. (Den)
Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Dendi
"Namun, jika dalam pemeriksaan itu hanya sebatas administrasi soal ganti rugi yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut, maka akan dilihat kembali perkaranya secara mendalam," pungkasnya. (Den)
Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Dendi