RBG.ID, SUKABUMI - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB), menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (23/5/2022).
Kedatangannya itu untuk mempertanyakan soal kepastian status kasus dugaan penyelewengan Gas Subsidi ukuran 3 kilogram yang melibatkan Agen PT Arthajatra 45.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi Sadam Husen mengatakan, kasus dugaan penyelewengan Gas Subsidi yang dilakukan Agen PT Arthajatra 45 ini, dinilai sudah lama.
Sebab, mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Agustus 2021 lalu. Namun, ironisnya hingga saat ini pada kasus tersebut belum ada penetapan tersangkanya.
BACA JUGA: Ormas Sebut Kasus Gas Subsidi di Sukabumi Mandek
"Alhamdulillah, kedatangan kami disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan kami pun langsung diterima untuk audensi bersama Kasi Intel dan Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," kata Sadam Husen.
Ia menjelaskan, kedatangan anggota Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi ini, untuk mempertanyakan soal kelanjutan kasus dan janji- janji dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hal itu terkait tindakan tegas, baik dari sisi pengawasan maupun dalam sisi tindakan pada oknum yang menjual gas subsidi di atas HET.