"Saat audensi, mereka mengatakan bahwa kasus ini masih tetap berjalan sambil menunggu laporan dari BPK RI untuk pemeriksaan, karena BPK itu setiap tahunnya melakukan audit atau pemeriksaan kepada semua agen gas elpiji," paparnya.
Hasil dari audensi tersebut, ujar Sadam, pada Juni dan Juli 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi baru menerima laporan hasil dari audit BPK RI.
"Nah, disana lah akan melakukan sikap. Apakah ini berpotensi merugikan negara, atau ada arah yang melanggar aturan hukum yang lainnya," tandasnya.
BACA JUGA: Kasus Elpiji, Kejari Kabupaten Sukabumi Libatkan BPK
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, membenarkan telah menerima aundensi dari Ormas Pekat IB. Mereka menanyakan soal sejauhmana perkembangan atau progres perihal gas elpiji 3 kilogram.
"Dalam perkara itu, masih kita dalami dan ada juga nanti memberikan lagi progres kedepannya mengenai perkara ini. Karena pada Juni 2022, kemungkinan ada pemeriksaan dari BPK RI perihal PT tersebut yang diduga penyaluranya dilakukan secara menyimpang," katanya.
Untuk itu, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melihat terlebih dahulu sampai sejauh mana hasil audit BPK RI. "Nanti akan kita informasikan kembali perkembangannya seperti apa. Karena, kita juga mengejar waktu untuk administrasi pada sprint out ini," paparnya.
Saat ini statusnya baru sampai tahap penyelidikan. Untuk itu, jika nanti sudah mendapatkan hasil audit BPK RI dan apabila dalam pemeriksaan tersebut ada nilai kerugian negara. Maka akan ditindak lanjuti lebih dalam lagi.