religi

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan UAS

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:49 WIB
Ustadz Abdul Somad bicara tentang hukum membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Dok.RBG/Istimewa)

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore Sabtu, hari raya Ahad (esoknya), maka tidak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.

Namun, jika zakat fitrah telah dibayarkan sebelum orang tersebut meninggal, maka zakat itu tetap sah dan tidak perlu diambil kembali.

"Jangan berhitung-hitung dengan Allah, nanti Allah berhitung-hitung dengan kita. Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegasnya.

Itu tadi penjelasan tentang kewajiban membayarkan zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan ramadhan menurut Ustaz Abdul Somad.***

Halaman:

Tags

Terkini