religi

Apa Hukumnya Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Pixabay/aieed)

Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, disebutkan bahwa siapa pun yang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri, maka wajib mengqadhanya secepat mungkin.

Namun, jika keterlambatan itu terjadi karena lupa yang tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban untuk segera mengqadhanya.

Meski demikian, tetap lebih baik jika zakat segera ditunaikan.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Jalani Puasa Ramadan Saat Tengah Hamil, Bagaimana Hukum Puasa untuk Ibu Hamil? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu. Jika seseorang lupa membayar zakat tanpa sengaja, ia tidak berdosa, tetapi tetap harus segera mengqadhanya.

Namun, jika keterlambatan terjadi karena kesengajaan, maka hal tersebut termasuk dosa dan harus segera diiringi dengan taubat dan istighfar.

Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan. Aamiin.***

Halaman:

Tags

Terkini