Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, disebutkan bahwa siapa pun yang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri, maka wajib mengqadhanya secepat mungkin.
Namun, jika keterlambatan itu terjadi karena lupa yang tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban untuk segera mengqadhanya.
Meski demikian, tetap lebih baik jika zakat segera ditunaikan.
Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu. Jika seseorang lupa membayar zakat tanpa sengaja, ia tidak berdosa, tetapi tetap harus segera mengqadhanya.
Namun, jika keterlambatan terjadi karena kesengajaan, maka hal tersebut termasuk dosa dan harus segera diiringi dengan taubat dan istighfar.
Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan. Aamiin.***
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Beri Pendapat tentang Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa: Asal Masuk Batal!
Benarkah Zina Mata Tidak Membatalkan Puasa? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Begini..
Apa Hukum Pacaran Saat Puasa Ramadhan? Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Tegas
Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Pentingnya Niat dalam Puasa Ramadan, Bolehkah Diucapkan Setelah Waktu Subuh?
Apa Hukum Makan di Depan Orang Berpuasa? Ustaz Khalid Basalamah Beri Teguran Keras dalam Kajiannya
Hati-hati! 3 Perkara Ini Bisa Merusak Pahala Puasa Ramadan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat