Walau demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait hukum membatalkan puasa meski seseorang adalah pekerja berat.
Di antara syarat lainnya adalah keadaan ekstrem yang tidak memungkinkan, seperti tayamum dan jika puasa membahayakan nyawa.
Dengan kata lain, jika pekerja berat hanya merasa kelelahan ringan, maka ia tetap wajib berpuasa.***