Minggu, 21 Desember 2025

Kajian Buya Yahya: Ternyata dalam Islam Boleh Makan Hewan Tanpa Harus Disembelih, Begini Caranya!

- Senin, 17 Maret 2025 | 17:33 WIB
Kajian Buya Yahya: Ternyata dalam Islam Boleh Makan Hewan Tanpa Harus Disembelih (Youtube/Al-Bahjaj TV)
Kajian Buya Yahya: Ternyata dalam Islam Boleh Makan Hewan Tanpa Harus Disembelih (Youtube/Al-Bahjaj TV)

RBG.ID - Salah satu syarat diperbolehkannya makan hewan adalah dnegan disembelih. Tapi, tahukah dalam Islam boleh juga makan hewan yang tidak disembelih?

Islam sangat mengatur cara makan orang Muslim. Adapun hewan, Muslim boleh makan hewan, tapi dengan cara disembelih terlebih dahulu.

Tapi, apakah benar hewan boleh dimakan tanpa harus disembelih seperti biasanya? Mari simak penjelasan dari Buya Yahya!

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Dilansir dari video yang bertajuk, "Apakah Hewan Buruan Halal?" milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum makan hewan hasil buruan.

Buya Yahya mengatakan hewan hasil buruan yang terkapar dengan panah, tombak, atau senapan hukumnya seperti hewan yang disembelih.

"Berburu ini hukumnya seperti hukum sembelihan," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Saat Berpuasa Mencium Aroma Minyak Wangi, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan seluruh hewan yang mati karena diburu, maka dagingnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih terlebih dahulu.

"Kalau kita berburu kijang, lalu kita panah. Kemudian dia mati dengan panah tersebut, maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan kijangnya)," lanjutnya.

Karena panah, tombak, atau senapan yang dikirimkan ke hewan buruan, jika mati itu hukumnya disamakan dengan hukum sembelih.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Ghibah Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Namun, Buya Yahya menegaskan agar kita memastikan hewan buruan mati dengan senjata buruan, bukan karena hal lain, seperti sekarat lalu menabrak sesuatu.

Buya Yahya mengatakan jika hewan buruan mati bukan karena senjata buruan, maka daging hewan tersebut haram untuk dimakan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X