RBG.ID - Salah satu syarat diperbolehkannya makan hewan adalah dnegan disembelih. Tapi, tahukah dalam Islam boleh juga makan hewan yang tidak disembelih?
Islam sangat mengatur cara makan orang Muslim. Adapun hewan, Muslim boleh makan hewan, tapi dengan cara disembelih terlebih dahulu.
Tapi, apakah benar hewan boleh dimakan tanpa harus disembelih seperti biasanya? Mari simak penjelasan dari Buya Yahya!
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Dilansir dari video yang bertajuk, "Apakah Hewan Buruan Halal?" milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum makan hewan hasil buruan.
Buya Yahya mengatakan hewan hasil buruan yang terkapar dengan panah, tombak, atau senapan hukumnya seperti hewan yang disembelih.
"Berburu ini hukumnya seperti hukum sembelihan," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Saat Berpuasa Mencium Aroma Minyak Wangi, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menerangkan seluruh hewan yang mati karena diburu, maka dagingnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih terlebih dahulu.
"Kalau kita berburu kijang, lalu kita panah. Kemudian dia mati dengan panah tersebut, maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan kijangnya)," lanjutnya.
Karena panah, tombak, atau senapan yang dikirimkan ke hewan buruan, jika mati itu hukumnya disamakan dengan hukum sembelih.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Ghibah Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Namun, Buya Yahya menegaskan agar kita memastikan hewan buruan mati dengan senjata buruan, bukan karena hal lain, seperti sekarat lalu menabrak sesuatu.
Buya Yahya mengatakan jika hewan buruan mati bukan karena senjata buruan, maka daging hewan tersebut haram untuk dimakan.***
Artikel Terkait
Tersedia Dean James Hingga Verdonk, Siapa akan Starter di Posisi Fullback Kiri saat Australia Vs Timnas Indonesia?
Info Tiket Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Masih Tersedia?
Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati Dua Tahun Auto Disita Polisi
Heboh Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas Polri Bilang Begini
Bagaimana Hukum Makan Hewan Hasil Buruan yang Mati dengan Panah? Ini Kata Buya Yahya