religi

Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Fatwa Ulama dan Dalil Syariat

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:21 WIB
Ilustrasi penggunaan infus ketika sedang puasa Ramadhan. (Foto/Pexels/Anna Shvets.)

2. Suntikan Non-Nutrisi (Tidak Membatalkan Puasa)

Suntikan yang diberikan untuk tujuan pengobatan, seperti antibiotik, anestesi, atau vaksin, tidak membatalkan puasa karena tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpendapat bahwa suntikan obat tanpa nutrisi tidak membatalkan puasa, sehingga tetap diperbolehkan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Saat Berpuasa Mencium Aroma Minyak Wangi, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Infus Saat Puasa

Infus adalah cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah. Hukum infus dalam puasa bergantung pada tujuan penggunaannya:

Jika infus diberikan untuk menggantikan makanan dan minuman, maka puasa dianggap batal.

Sebab, efeknya sama seperti makan dan minum, sehingga membatalkan ibadah puasa.

Jika infus diberikan sebagai terapi pengobatan tanpa unsur nutrisi, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak membatalkan puasa.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan:

"Jika infus berfungsi sebagai makanan dan minuman pengganti, maka membatalkan puasa. Namun, jika hanya untuk pengobatan tanpa memberi nutrisi, maka tidak membatalkan puasa."

Baca Juga: Bolehkah Menghirup Aroma Minyak Angin Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Hukum Donor Darah Saat Puasa

Donor darah berbeda dengan suntikan dan infus, karena melibatkan pengambilan darah dalam jumlah besar. Dalam hal ini, ulama memiliki dua pendapat utama:

1. Donor Darah Membatalkan Puasa

Halaman:

Tags

Terkini