Sebagian ulama berpendapat bahwa donor darah membatalkan puasa, karena menyerupai hijamah (bekam), yang menurut sebagian pendapat membatalkan puasa.
2. Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Pendapat lain menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan kelemahan fisik yang berlebihan, sehingga seseorang harus berbuka untuk menjaga kesehatannya.
Fatwa Syaikh Bin Baz menyebutkan:
"Jika donor darah dilakukan dalam jumlah besar dan melemahkan tubuh, maka lebih baik dilakukan setelah berbuka. Namun, jika tidak menyebabkan kelemahan, maka tidak membatalkan puasa."
Itulah berbagai penjelasan hukum suntik, infus dan donor darah saat puasa menurut fatwa ulama.
Semoga informasi ini membantu Sobat RBG dalam memahami hukum-hukum puasa dengan lebih baik ya.***
Artikel Terkait
Makan Kurma dalam Jumlah Genap saat Berbuka Puasa Ramadhan 2025 Boleh atau Tidak? Ini Anjuran Rasulullah SAW
Begini Cara Mengupil Saat Berpuasa Agar Tidak Membatalkan Puasa, Tips dari Buya Yahya
Begini Cara Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berburu Takjil Agar Tidak Membatalkan Puasa
Hati-hati! 3 Perkara Ini Bisa Merusak Pahala Puasa Ramadan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Terjadi Jelang Waktu Berbuka Puasa, Ini Alasan Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Berhamburan Kabur
Jaga Kulit Tetap Sehat dan Halus Saat Puasa, Ini Tips Hidrasi dan Kolagen ala dr. Zaidul Akbar