Minggu, 21 Desember 2025

Bolehkah Menghirup Aroma Minyak Angin Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:34 WIB
Bolehkah Menghirup Aroma Minyak Angin Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)
Bolehkah Menghirup Aroma Minyak Angin Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)

RBG.ID - Apakah kamu diharuskan menggunakan minyak angin? Tapi bagaimana jika menghirup aroma minyak angin saat berpuasa?

Bolehkah menghirup aroma minyak angin saat berpuasa? Apakah menghirup aroma minyak angin dapat membatalkan puasa?

Siapa yang ingin tahu jawaban terkait pertanyaan tentang hukum menghirup aroma minyak angin saat berpuasa? Ini dia jawaban dari Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam video yang berjudul "Mencium Bau Nyegrak Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya?" dari kanal Youtube  Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mencium bau nyegat saat berpuasa.

"Saat berpuasa, kemudian mencium aroma-aroma, seperti minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa. Karena itu hanya aromanya," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, hal itu tidak membatalkan puasa karena saat menghirup aroma minyak angin, tidak ada zat yang masuk ke dalam hidung kita.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Hukum Mencium Bau Durian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

"Bukan zat minyak anginnya yang masuk. Bukan materinya, bukan bendanya, bukan cairannya. Tapi hanya baunya saja," lanjutnya.

Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah jika kita ingin menghirup aroma minyak angin sampai terasa nyegrak (sakit) sekalipun.

"Biarpun terasa nyegrak di dalam, lama, tidak apa-apa. Karena itu bukan bendanya yang masuk. Itu aroma. Hanya baunya," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Demikian penjelasan tentang bagaimana hukum menghirup aroma minyak angin saat berpuasa yang ternyata tidak membatalkan puasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X