RBG.id - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu.
Selama menjalankan ibadah ini, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam kondisi tertentu, tindakan medis seperti suntik, infus, atau donor darah mungkin diperlukan untuk menjaga kesehatan.
Lantas, apakah tindakan medis ini membatalkan puasa? Berikut penjelasannya berdasarkan fatwa ulama dan dalil syariat.
Baca Juga: Ludah Terasa Segar Setelah Sikat Gigi, Apakah Membatalkan Puasa Jika Ditelan? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Suntik Saat Puasa
Suntikan yang diberikan kepada seseorang saat berpuasa dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
1. Suntikan Nutrisi (Membatalkan Puasa)
Suntikan yang mengandung zat makanan atau nutrisi seperti infus vitamin atau cairan elektrolit dianggap membatalkan puasa.
Hal ini karena fungsinya menggantikan makanan dan minuman, sehingga hukumnya sama dengan makan dan minum.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan:
"Suntikan yang mengandung zat makanan membatalkan puasa, karena ia menggantikan makanan dan minuman. Namun, suntikan obat yang tidak mengandung unsur nutrisi, seperti antibiotik atau vaksin, tidak membatalkan puasa."
(Fatwa Lajnah Daimah No. 693)