Menurut Ustaz Khalid, hal ini tidak dilarang karena ada orang-orang yang tetap membutuhkan makanan di siang hari, seperti musafir, orang sakit, atau non-Muslim.
"Sebagaimana boleh seseorang Muslim berjualan makanan di bulan Ramadan, boleh, karena ada orang yang ada uzurnya. Ada orang musafir, ada orang non-Muslim, ada orang yang haid dan nifas," tambahnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Vape Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Pendapat Ulama
Meskipun makan di depan orang yang berpuasa tidak haram, Ustaz Khalid menekankan pentingnya menjaga adab. Orang yang memiliki uzur sebaiknya tidak makan secara terang-terangan di hadapan mereka yang berpuasa agar tidak mengganggu ibadah dan kekhusyukan mereka.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan pedagang makanan di siang hari juga memiliki manfaat agar umat Muslim tetap bisa membeli makanan halal untuk berbuka, tanpa harus membeli sembarangan dari non-Muslim.
"Bukan berarti harus diharamkan semua (untuk makan di depan orang berpuasa), enggak, nanti orang Islam nggak punya makanan, akhirnya beli sembarangan dari orang non-Muslim. Ini masih boleh, tapi tentu ada adab-adabnya yang harus diketahui," tandas Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Bolehkah Berpacaran Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan dari Ustadz Felix Siauw
Makan di depan orang yang sedang berpuasa tidak berdosa, tetapi makruh dan sebaiknya dihindari sebagai bentuk penghormatan.
Orang yang memiliki uzur seperti musafir, orang sakit, atau wanita haid diperbolehkan untuk makan, tetapi sebaiknya tidak melakukannya secara terang-terangan.
Begitu pula bagi pedagang makanan, mereka diperbolehkan untuk tetap berjualan selama Ramadan, namun harus tetap memperhatikan adab dan etika agar tidak mengganggu ibadah umat Islam lainnya.***