RBG.ID - Salah satu hal yang cukup banyak digemari anak muda adalah vape. Bagaimana menghisap asap vape saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa?
Vape merupakan rokok elektronik yang membuat seseorang menghisap asap ke dalam tubuh. Apakah vape saat berpuasa dapat membatalkan puasa kita?
Mengenai hal ini, mari sama-sama mendengarkan kajian dari Syaikh Soleh Al Fauzan mengenai hukum menghirup asap saat berpuasa.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Mengacu pada penjelasan Syaikh Soleh Al Fauzan pada video yang berjudul, "Apakah Merokok atau Menghirup Asap Rokok Membatalkan Puasa Kita?" yang diunggah oleh kanal Youtube TV Abu Al-Hasan, menghirup asap dapat membatalkan puasa.
Secara dasar hukumnya, Syaikh Soleh Al Fauzan menerangkan apa-apa yang tertelan ke dalam tubuh secara sengaja maka itu dapat membatalkan puasa.
Namun, Syaikh Soleh Al Fauzan memberikan keterangan lanjutan, yakni jika itu dilakukan dengan cara sengaja.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
"Jika disengaja menelan asap atau debu maka puasanya batal," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.
Lalu, bagaimana dengan vape? Apakah membatalkan puasa? Jelas, vape saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Karena berdasarkan penjelasan dari Syaikh Soleh Al Fauzan, vape termasuk kegiatan menelan asap secara sengaja, sehingga jika dilakukan saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Oleh karena itu, ada baiknya bagi kita yang suka vape, untuk ditahan ketika berpuasa agar tidak membatalkan puasa kita.***