religi

Fiqih Praktis Ramadhan: Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Senin, 24 Februari 2025 | 10:54 WIB
Fiqih Praktis Ramadhan Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)

RBG.ID - Banyak hal yang harus diperhatikan saat puasa Ramadhan. Salah satu permasalahan fiqih yang populer, apakah suntik dapat membatalkan puasa?

Saat puasa, barangkali kita jatuh sakit dan diharuskan untuk suntik, lalu apakah itu dapat membatalkan puasa Ramadhan kita? Mari simak penjelasan dari Buya Yahya.

Dalam video yang berjudul, "Apakah Suntik Membatalkan Puasa?" yang diunggah oleh kanal Youtube Al Bahjaj TV pada 30 Mei 2019, Buya Yahya menjelaskan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa atau Tidak?

Berdasarkan fiqih hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan, jika kasusnya adalah mengambil darah untuk sample, maka jelas tidak batal.

"Mengambil darah (melalui suntik) tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menerangkan sekalipun itu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui suntik, itu pun tidak batal.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tentang Gosok Gigi Saat Sedang Puasa Ramadhan, Ini Jawabannya!

Buya Yahya menegaskan hukumnya, selama sesuatu tidak dimasukkan melalui lima lubang utama, maka tidak batal.

"Suntik untuk pengobatan pun, asalkan bukan dari lubang yang lima; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil, lubang air besar, selama bukan lima ini, maka tidak membatalkan puasa," tegas Buya Yahya.

"Bahkan kalau dimasukkan (cairan) sekalipun, tidak batal," lanjutnya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Puasa Sunnah Senin Kamis Setelah Masuk Nisfu Syaban?

Walau begitu, Buya Yahya juga menjelaskan di luar dari mazhab Imam Syafi'i, hal ini dinyatakan syubhat, bahkan sebagian lainnya mengatakan batal (puasanya).

Namun, karena kita, masyarakat Indonesia menganut mazhab Imam Syafi'i, maka suntik dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Tags

Terkini