Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tidak Puas dengan Kinerja Polisi yang Tidak Adil

- Minggu, 23 Februari 2025 | 14:25 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tidak Puas dengan Kinerja Polisi (Dok.RBG/Istimewa)
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tidak Puas dengan Kinerja Polisi (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Media sosial digemparkan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mengaku tidak puas dengan kinerja polisi yang tidak adil dalam mengusut sebuah kasus.

Saat kasus pemerasan Reza Gladys naik ke permukaan, Nikita Mirzani dengan cepat ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sindir Keras Kinerja Polisi, Nikita Mirzani Bahagia Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani mengaku hanya butuh waktu dua minggu bagi polisi untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan Reza Gladys.

Selebriti tanah air itu juga membandingkan proses hukumnya dengan kasus Vadel Badjideh.

"Kayak kasus Kang Semir yang sudah ditetapkan jadi tersangka ditahan setelah hampir delapan bulan," ungkap Nikita Mirzani dalam wawancaranya, dikutip RBG dari kanal Youtube Comic 8 Revolution pada Minggu, 23 Februari 2025.

Baca Juga: Dianggap Antikritik, Tanggapan Polri Soal Lagu Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' yang Hilang dari Peredaran

Walau begitu, Nikita Mirzani mengaku "bahagia" karena pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.

Nikita Mirzani menegaskan dirinya akan menjalani prosedur hukum yang berlaku.

Meski dirasa tidak adil, sebagai warga negara yang baik, ia perlu mengikuti setiap proses hukum yang dibutuhkan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Gertak Mahasiswa Soal Aksi Indonesia Gelap, Kritikus: Tidak Bermartabat dan Memalukan!

"Ya sudah dijalanin aja, aku happy aku ditersangkakan," ujarnya.

Walau begitu, Nikita Mirzani mencoba membela dirinya bahwa ia tidak pernah melakukan tindak kriminal yang serius.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X