RBG.id – Kasus penipuan yang dilakukan oleh Beru Toweren, seorang wanita muda berusia 23 tahun baru-baru ini tengah menjadi perhatian publik.
Dengan modus tawaran pekerjaan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Beru berhasil menipu teman-temannya sendiri hingga meraup total kerugian korban mencapai Rp 360 juta.
Melalui berbagai kebohongan dan tipu daya, Beru memanipulasi kepercayaan korban-korbannya demi memenuhi gaya hidup pribadinya dan membantu seorang kenalannya.
Lantas, seperti apa hukum menipu dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.
Dosa Bagi Orang yang Melakukan Penipuan
Dilansir RBG.id dari daaruttauhid.org, Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk penipuan dan manipulasi, baik dalam urusan ekonomi, sosial, maupun hubungan antar individu.
Menipu dalam Islam bukan hanya dianggap merugikan korban dari sisi finansial, namun juga melukai aspek moral dan hubungan kemanusiaan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Nabi Muhammad SAW, "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim).
Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan penipuan tidak hanya merusak tatanan sosial tetapi juga mendiskualifikasi pelakunya dari nilai-nilai Islam yang luhur.
Dalam kasus Beru, yang menawarkan pekerjaan palsu demi keuntungan pribadi, ada aspek manipulasi psikologis yang menimbulkan kerugian besar.
Modus penipuan melalui tawaran pekerjaan dengan dalih membantu teman adalah salah satu bentuk ketidakjujuran yang sangat dikecam dalam Islam.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Hal Ini