religi

Keduanya Mengandung Alkohol, Kenapa Makan Tape Halal Tapi Minum Bir Haram dalam Islam?

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:31 WIB
Foto kolase tape ketan dengan minuman bir (@basebgd dan Bohlemedia/ X dan Pexels)

Baca Juga: Hakim PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin: Kasus Tukar Pasangan Tutup Buku, JPU Disebut Tak Cukup Bukti

Di sisi lain, para ulama juga menyepakati bahwa tape hukumnya halal karena tidak mengandung efek khamr yang dapat memabukkan.

Sedangkan cairan tape hukumnya haram karena terdapat efek khamr yang dapat memabukkan.

Sehingga, dalam hal ini para ulama sangat menganjurkan untuk membuang cairan tape ketika henda mengkonsumsi tape.

Kembali lagi dengan bir, bir merupakan minuman yang yang mengandung efek khamr yang dapat membuat peminumnya mabuk. Maka, bir hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Sobat RBG, itulah mengapa sampai saat ini tape tetap dihalalkan untuk dikonsumsi karena tidak memiliki efek khamr yang memabukkan, meskipun kadar alkohol sangat tinggi dibandingkan dengan bir.

Demikian penjelasan terkait tape dan bir yang sama-sama memiliki kandungan alkohol, namun memiliki hukum yang berbeda ketika dikonsumsi oleh manusia.***

Halaman:

Tags

Terkini