religi

Idul Adha Sebentar Lagi, Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah dengan Satu Hewan yang Sama? Ini Menurut Ajaran Islam

Selasa, 4 Juni 2024 | 08:37 WIB
Hukum Tentang Niat Kurban dan Akikah Dalam Islam (Foto/Dangau Domba Indonesia)

Dalam riwayat yang dikutip oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Abdur Razzaq melalui Ma'mar dari Qatadah menyatakan, bagi seseorang yang belum diakikahi, kurban sudah cukup.

Demikian pula, Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan menyatakan bahwa bagi seorang anak, kurban sudah cukup sebagai ganti akikah.

Pendapat ini menegaskan, dalam situasi tertentu, seperti bagi seseorang yang belum diakikahi oleh orangtuanya, ibadah kurban sudah mencakup fungsi dari akikah dan tidak perlu dilakukan secara terpisah.

Hal ini menunjukkan variasi dalam pandangan ulama tentang masalah ini, dan mengingatkan pentingnya memahami konteks dan riwayat yang digunakan oleh ulama dalam membuat keputusan fiqih.

Melansir dari Zakat.or.id, tidak boleh menggabungkan ibadah akikah dan kurban dengan satu hewan kecuali saat waktu akikah yang jatuh pada hari berkurban.

Dalam situasi itu, orangtua yang tidak memiliki kemampuan ekstra untuk menyembelih hewan dapat meniatkan pelaksanaan keduanya sekaligus, yaitu melakukan akikah dan kurban pada waktu yang sama.

Ini menunjukkan, ada pengecualian tertentu yang diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus, seperti saat waktu akikah bersamaan dengan hari berkurban.

Menurut laman NU Online, mengakikahkan diri sendiri sekaligus menunaikan kurban tidak dianjurkan untuk dilakukan bagi orang yang sudah dewasa.

Dengan demikian, berdasarkan pandangan dari para ulama yang disampaikan, menggabungkan akikah dan kurban tidak diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini