Oleh karena itu, ada juga ulama yang memperbolehkan penggabungan antara akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama.
Dalam hal ini, konsultasi dengan ulama yang dipercayai dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang agama Islam akan membantu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah ini.
3. Pendapat Lain Akikah dan Kurban Jika Diperbolehkan Digabung
Menurut pandangan Imam Romli, seseorang dapat mendapatkan pahala dari kedua ibadah, yaitu kurban dan akikah, jika keduanya benar-benar diniatkan secara bersamaan.
Dalam hal ini, apabila seseorang berniat untuk berkurban sekaligus berakikah dengan hewan yang sama pada 10-13 Dzulhijjah.
Seperti satu kambing untuk bayi perempuan atau dua kambing untuk bayi laki-laki, maka ia bisa mendapatkan pahala dari kedua ibadah itu sekaligus.
Namun, penting untuk dicatat niat merupakan hal yang sangat penting dalam ibadah Islam. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pahala dari kurban dan akikah secara bersamaan.
Seseorang harus dengan jelas dan sungguh-sungguh berniat untuk melaksanakan kedua ibadah itu dengan hewan yang sama.
Jika niatnya tidak jelas atau terpecah, maka ia mungkin tidak akan mendapatkan pahala dari keduanya.
Seperti yang dikemukakan dalam salah satu Kitab Nihayah karangan Al Muhtaj yang berbunyi:
وَلَوْنَوَى بِشْاةِ الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ
"Apabila seseorang berniat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan hewan kurban sekaligus akikah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya," Al Muhtaj.
4. Bagi yang Belum di Akikah oleh Orang Tua, Cukup Berkurban saja
Menurut pandangan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang yang belum diakikahi oleh orangtuanya namun telah menjalankan ibadah kurban maka kurban itu sudah cukup untuknya tanpa perlu melakukan akikah secara terpisah.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari beberapa tabi'in yang menyatakan, bagi seseorang yang belum diakikahi, kurban sudah cukup sebagai pengganti akikah.