"Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan bayar hutang sebelum jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya dianggap sebuah sedekah baginya. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka setiap harinya dinilai dua kali lipat sedekah baginya," (HR. Ahmad).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
9 Hadist yang Perlu Diketahui Agar Ikhlas Mu Tidak Sia-sia
8 Hadist Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu, Muslim Harus Tahu Jika Ingin Masuk Surga
18 Hadist Tentang Perintah Melaksanakan Salat, Ada Ancaman dan Pahala
11 Hadist Tentang Silaturahmi, Harus Kamu Amalkan!
13 Hadist Tentang Kebersihan, Muslim Wajib Amalkan