Dengan membayarkan zakat fitrah sebesar Rp 188.000, kewajiban keluarga tersebut dalam menunaikan zakat fitrah dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakat fitrah bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat yang ada di sekitar tempat tinggal.
Pembayarannya dapat dilakukan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang dengan nominal yang telah ditentukan, agar dapat didistribusikan secara tepat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Menurut laman Dompet Dhuafa, zakat fitrah bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi kewajiban kepala keluarga untuk membayarkannya bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Adu Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Bahrain Jelang Duel di SUGBK, Beda Berapa Jauh?
Misalnya, jika seorang pria memiliki istri dan dua anak, maka ia harus menunaikan zakat fitrah untuk empat orang, termasuk dirinya sendiri.***
Artikel Terkait
Ketua DPD RI Usul Gunakan Zakat dan Dana Korupsi untuk Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis
Sosok Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usulkan Dana Program Makan Bergizi dari Uang Zakat
Usulan Pendanaan Program MBG dari Zakat Ditolak Istana, Ketua DPD RI Malah Ngide Pakai Uang Koruptor
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ustaz Abdul Somad Sebut Hukumnya..
Mudah, Cepat Tanpa Antre! Ini 5 Aplikasi Dompet Digital untuk Bayar Zakat Fitrah yang Amanah