RBG.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui platform online yang lebih praktis.
Selain membantu mereka yang membutuhkan, zakat fitrah juga berperan sebagai penyucian diri setelah menjalani ibadah selama bulan Ramadhan.
Dengan kemajuan teknologi, kini pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi dompet digital.
Tentu saja, hal ini membuat prosesnya lebih mudah, cepat, dan aman.
Sesuai syariat Islam, zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap individu adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung, tergantung konsumsi utama di daerah tersebut.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Update Terbaru Ranking FIFA Timnas Indonesia usai Dipermak Australia 5-1, OTW Disleding Malaysia?
Menurut Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek tahun ini ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang.
Berikut ini aplikasi dompet digital untuk Bayar Zakat Fitrah yang aman
1. OVO
OVO salah satu aplikasi dompet digital dari Grab yang memberikan kemudahan untuk membayar zakat digital melalui lebaga zakat resmi.
Baca Juga: Klasemen Sementara Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia Posisi Berapa?
Panduan Membayar Zakat Melalui OVO:
1. Buka aplikasi OVO dan pilih opsi Bayar.
2. Pilih kategori Zakat dan tentukan lembaga penerima.
3. Masukkan jumlah zakat yang ingin dibayarkan.
4. Pastikan informasi sudah benar, lalu selesaikan pembayaran.
Artikel Terkait
Sambut Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Penukaran Uang Resmi di Semarang, Simak Jadwal dan Caranya
Hadiah Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat 204 ke Bawah
Perjalanan Mudik Lebaran Terganggu Akibat Demensia? Yuk, Simak Cara Mencegah Langsung dari Ahlinya
Menjelang Lebaran 2025, Ini Dia Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Sukabumi dan Cianjur
Cari Kerja Setelah Lebaran? Waspada Penipuan! Begini Cara Cek Legalitas Perusahaan Sebelum Melamar Kerja