"Kalau keluar mani, batal puasanya," jelas Ustadz Azhar Idrus.
Dengan demikian, jika pasangan suami istri berciuman hingga keluar air madzi, maka puasanya masih sah dan tidak membatalkan puasa.***
"Kalau keluar mani, batal puasanya," jelas Ustadz Azhar Idrus.
Dengan demikian, jika pasangan suami istri berciuman hingga keluar air madzi, maka puasanya masih sah dan tidak membatalkan puasa.***
Artikel Terkait
Rombongan Timnas Bahrain Tiba di Jakarta, Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di GBK
Agensi Gold Medalist Layangkan Gugatan Hukum terhadap GaroSero Soal Foto di Rumah Kim Sae Ron Sebut Tindakan Kriminal
Jasa Marga Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025 Capai 2,18 Juta Kendaraan Diperkiraan Meninggalkan Jakarta
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Sudah Dibuka, Bapenda Catat Lonjakan Pajak hingga 100 Persen dalam 1,5 Jam
Innalillahi, Kecelakaan Tragis Menimpa Rombongan Jamaah Umrah WNI di Jeddah, Salah Satu Korban Anggota DPRD Bojonegoro