Minggu, 21 Desember 2025

Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa? Ini Syarat dan Ketentuannya Menurut Pandangan Ulama

- Senin, 17 Maret 2025 | 02:30 WIB
Ilustrasi pekerja yang sedang mencari nafkah di bulan Ramadan. (Foto/Instagram/ @krakatau.steel.)
Ilustrasi pekerja yang sedang mencari nafkah di bulan Ramadan. (Foto/Instagram/ @krakatau.steel.)

RBG.id – Mencari nafkah sebagai pekerja berat di bulan Ramadhan memiliki tantangan sendiri.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, tetapi Islam juga memberikan kemudahan bagi mereka yang menghadapi kondisi berat, termasuk pekerja dengan aktivitas fisik tinggi.

Mencari nafkah adalah keharusan, namun bagaimana jika pekerjaan yang dilakukan sangat melelahkan hingga sulit menjalankan puasa?

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Bogor, Cek di Sini!

Dikutip RBG.id melalui kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur, pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya, tetapi hanya jika memenuhi enam syarat berikut:

1. Pekerjaan tidak bisa ditunda hingga bulan Syawal.

2. Tidak bisa dilakukan malam hari, atau jika dilakukan di malam hari akan menimbulkan kerugian, misalnya merusak hasil panen.

3. Menimbulkan kelelahan yang signifikan (masyaqqah).

Baca Juga: Siap Macet-macetan? Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi 28 Maret, 12 Juta Pemudik Akan Pulang Kampung!

4. Tetap berniat puasa di malam hari, lalu boleh berbuka jika benar-benar mengalami kesulitan di siang hari.

5. Niat berbuka harus karena keringanan syariat, bukan sekadar keinginan pribadi.

6. Tidak menjadikan pekerjaan sebagai alasan untuk berbuka jika sebenarnya masih mampu berpuasa.

Dalam menentukan tingkat masyaqqah, para ulama memiliki pendapat berbeda. Beberapa ulama mengukurnya dengan kondisi yang membolehkan tayamum atau salat sambil duduk.

Baca Juga: Apakah Mudik Malam Hari Lebih Aman? Simak Risiko dan Tips Aman Perjalanannya Menurut Ahli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X