Minggu, 21 Desember 2025

Memakai Pelembab Bibir saat Bulan Puasa, Batal atau Tidak? Ini Menurut Buya Yahya

- Minggu, 16 Maret 2025 | 03:00 WIB
Buya Yahya soal Memakai Pelembab Bibir saat Bulan Puasa, Batal atau Tidak?  ((tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV))
Buya Yahya soal Memakai Pelembab Bibir saat Bulan Puasa, Batal atau Tidak? ((tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV))

RBG.ID - Selama bulan puasa, durasi makan dan minum berkurang sehingga membuat kulit tubuh dan bibir manusia mengalami kekeringan saat bulan puasa.

Hal tersebut wajar terjadi, utamanya bagi seseorang yang tinggal di udara yang dingin.

Lalu bagaimana cara mengatasinya? Apakah menggunakan scrub atau pelembab bibir saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa?

Baca Juga: Hore! Pemerintah Resmi Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Kurangi Kemacetan, Catat Tanggalnya di Sini

Dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akarb disapa Buya Yahya menyebutkan, jika menggunakan pelembab bibir tidak membatalkan puasa.

Asalkan, pengunaannya diniatkan untuk melembabkan bibir, dan tidak masuk ke dalam mulut.

“Tidak masalah menggunakan pelembab bibir asalkan itu hati-hati jangan sampai tertelan,” ujar Buya Yahya dalam video tersebut.

Baca Juga: 4 Pemain Abroad Timnas Indonesia OTW Sydney, Siap Gaspol Lawan Australia

Pria yang juga sebagai Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu mengatakan, jikapun pelembab masuk ke bibir tanpa segaja juga tidak dapat membatalkan puasa.

“Artinya kalau sampai terasa masuk mulut bisa langsung diludahkan, tapi nggak ada masalah dikasih ke bibir untuk menjaga. Bahkan dalam keadaan normal pun tidak masalah,” sambungnya.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa menggunakan pelembab bibir saat bulan puasa tetap boleh dilakukan untuk menjaga kesehatan area bibir.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Tim Pelatih Timnas Indonesia Era Kluivert: 10 Belanda, 3 Lokal dan 1 Curacao

Kendati demikian, pemakaian harus tetap diperhatikan agar tidak tertelan sehingga dapat membatalkan puasa.

“Tapi ingat jangan sampai tertelan kalau tiba-tiba ada yang masuk, kemudian terasa tertelan maka itu batal. Maka jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan,” tutup Buya Yahya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X