Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Ini Hukum Mengonsumsi Bajing dalam Islam, Simak Penjelasan dari Gus Baha!

- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB
Hukum Mengonsumsi Bajing dalam Islam, Simak Penjelasan dari Gus Baha! (Pexels.com)
Hukum Mengonsumsi Bajing dalam Islam, Simak Penjelasan dari Gus Baha! (Pexels.com)

RBG.ID - Penasaran bagaimana hukum makan daging bajing dalam Islam? Apakah kamu berniat makan tapi tidak tahu halal atau haram?

Sebagai muslim tentunya kita harus tahu apakah hewan tertentu, katakan bajing itu halal atau haram. Karena dalam Islam makan itu diatur, tidak sembarangan.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas bagaimana hukum makan daging bajing dalam Islam. Simak sampai habis agar tahu apakah itu halal atau haram!

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam video yang berjudul, "Hukum Mengonsumsi Bajing, Kepiting, dan Biawak" milik Santri Gayeng, Gus Baha menjelaskan tentang hukum makan daging bajing.

Gus Baha mengungkapkan terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait hukum makan daging bajing. Sebagian mengatakan halal dan sebagian yang lainnya haram.

Adapun yang mengharamkan bajing, berpaku pada kesamaan haramnya biawak dimana dhab (biawak Arab) halal, tapi karena biawak Indonesia omnivora, maka haram.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Kebalikannya, yang menghalalkan daging bajing justru berpendapat bahwa bajing sama dengan kehalalan biawak. Karena Rasulullah membiarkan ketika Khalid memakannya.

Dengan demikian, Gus Baha mengatakan keduanya benar. Hanya saja perlu dikembalikan kepada perspektif masing-masing dalam menentukan hukum.

Gus Baha bahkan menyebut terdapat ulama yang mengharamkan makan daging bajing karena secara bentuk mirip dengan tikus.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Mengenai hal ini, dikembalikan kepada kepercayaan dan pandangan masing-masing. Karena keduanya, yang halal dan yang haram memiliki landasannya tersendiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X