RBG.ID - Ingin mengorek kuping, tapi sadar sedang berpuasa dan takut membatalkan puasa?
Bagaimana sih hukum mengorek kuping saat berpuasa? Apakah mengorek kuping dapat membatalkan puasa kita?
Mengenai hal ini, mari sama-sama menyimak pembahasan menarik dari Buya Yahya terkait hukum mengorek kuping saat berpuasa.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dikutip dari video "Belajar Fiqih Puasa dengan Cara Mudah" milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mengorek kuping saat berpuasa.
Adapun mengorek kuping saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Buya Yahya memberi keterangan bahwa mengorek kuping bisa tidak membatalkan puasa.
Buya Yahya menjelaskan mengorek kuping tidak membatalkan puasa asalkan bagian yang dikorek masih dalam area luar telinga.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Dengan kata lain, puasa tidak batal jika mengorek kuping hanya sebatas luarnya saja, tidak sampai memasuki area dalam telinga.
"Yang dimaksud lubang telinga adalah lubang dalam. Lubang luar tidak," jelas Buya Yahya.
"Jadi kalau orang masukkan kelingkingnya (ke dalam telinga), itu tidak membatalkan puasa," lanjutnya.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Namun, Buya Yahya menegaskan jika jari kelingking seseorang memiliki kuku yang panjang, lalu digunakan untuk mengorek kuping, maka itu dapat membatalkan puasa.
Dengan begitu, mengorek kuping dengan cotton bud pun dapat membatalkan puasa.***
Artikel Terkait
Hore! Presiden Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, dan Polri Cair 100 Persen, Cek Tanggal dan Rinciannya
Dishub Kota Bandung Buka 5 Rute Mudik Gratis 2025, Simak Rute dan Cara Daftarnya!
Kemnaker Pastikan Ojol dan Kurir Online Terima THR, Simak Besarannya Disini!
Ustadz Adi Hidayat Beri Pesan Penting Agar Puasa Ramadhan Selalu Diterima, Ini Kuncinya
Skandal Kim Soo Hyun dan Mendiang Kim Saeron Makin Kuat, Bukti Foto dan Chat Pribadi Bocor ke Publik: Tolong Selamatkan Aku