RBG.id – Insiden tragis terjadi di Pantai Drini, Gunungkidul, di mana 13 pelajar SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak saat bermain air pada Selasa (28/1/2025) pagi.
Dari jumlah tersebut, 9 orang berhasil diselamatkan, sementara 4 lainnya hilang, dan belakangan 3 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa ini mengundang simpati dan doa dari berbagai pihak. Tidak sedikit yang mempertanyakan status kepergian para korban menurut ajaran Islam.
Lantas, apakah meninggal karena tenggelam termasuk mati syahid? Berikut informasinya.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi 13 Pelajar SMP Terseret Ombak di Pantai Drini, 4 Masih Hilang
Hukum Mati Syahid dalam Islam
Dalam Islam, seseorang yang meninggal karena tenggelam tergolong dalam kategori mati syahid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah:
"Orang yang mati syahid itu ada lima, yaitu: orang yang meninggal karena wabah, karena penyakit perut, karena tenggelam, karena tertimpa bangunan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal akibat tenggelam mendapatkan derajat mati syahid, meskipun bukan dalam konteks perang di jalan Allah.
Mati syahid dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Syahid di dunia dan akhirat – Mereka yang gugur dalam peperangan membela agama Allah, mendapatkan pahala syahid serta hak-hak syahid seperti tidak perlu dimandikan dan dikafani.
Artikel Terkait
Doa Meraih Keberkahan dan Kekayaan Ala Nabi Sulaiman AS, InsyaAllah Membawa Berkah
Kisah Islami yang Menyentuh antara Dua Sahabat Abu Nawas dan Imam Syafi'i: Hikmah dari Syair Penyesalan Abu Nawas
Bolehkah Menggunakan Uang Haram untuk Bersedekah? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Sudah Bayar Utang Puasa? Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama
Sejarah dan Hikmah Isra Miraj Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Momentum Penting Bagi Umat Islam di Seluruh Dunia
Peristiwa Isra Miraj yang Luar Biasa Dampaknya Bagi Umat Muslim, Ini Amalan yang Mengundang Pahala di Bulan Rajab